Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penyitaan

  1. Penyidik menginput data penyitaan, data tersangka (jika ada), dan mengunggah dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan ke dalam Aplikasi e-Berpadu;
  2. Penyidik mengunggah dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan ke dalam Aplikasi eBerpadu.

  1. Panmud terkait menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar;
  2. Panmud terkait melakukan pengecekan terhadap dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan;
  3. Dalam hal dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon;
  4. Dalam hal permohonan izin/persetujuan penyitaan tidak dapat diproses lebih lanjut, Panmud terkait memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu;
  5. Dalam hal dokumen permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan memenuhi syarat, Panmud terkait meregistrasi permohonan tersebut ke dalam Aplikasi eBerpadu;
  6. Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan telah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu;
  7. Panmud terkait mengunggah penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada Penyidik.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu)

Hubungi Media Pengaduan melalui  Assisten Virtual Pengadilan Negeri Tamiang Layang di line telepon/Whatsapp : 0852-6209-2903

Kotak Saran

Email : pntamianglayang@yahoo.co.id

Melalui telepon pengadilan Tinggi Palangkaraya : 0536-3221853

Melalui Telepon Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II : 0526-2091232


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penyitaan"