Standar Pelayanan Kegiatan One-On-One Meeting Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

No. SK: SK No 177 Tahun 2024

  1. Pelaku usaha atau instansi (Pengguna Layanan) menyampaikan surat permohonan narasumber kegiatan one-on-one meeting terkait penanaman modal di Indonesia yang ditujukan kepada: Menteri Investasi/Kepala BKPM atau Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Kementerian Investasi / BKPM Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan 12190
  2. Penyampaian surat permohonan dapat melalui: a. alamat email: tu.arsip@bkpm.go.id atau tudep.promosi@bkpm.go.id; b. atau datang langsung di Tata Usaha Kantor Kementerian Investasi/BKPM, dengan mengikuti ketentuan penyampaian surat di Tata Usaha;
  3. Surat permohonan sekurang-kurangnya berisi: a. Nama dan Identitas pemohon b. Rencana investasi yang diharapkan; c. Topik yang akan didiskusikan d. Data dukung terkait rencana investasi dan kebutuhan yang diharapkan; dan e. Nomor kontak personal yang dapat dihubungi.
  4. Waktu penerbitan tanggapan/jawaban melalui surat atau komunikasi lisan paling lambat 5 (lima) hari.
  5. Tersedianya pejabat/pegawai yang kompeten pada waktu yang ditentukan.

  • Tahap Perencanaan
    1. Deputi sebagai penanggung jawab kegiatan one-on-one meeting memberikan arahan dan kebijakan untuk mengadakan one-on-one meeting
    2. Direktur Promosi Wilayah mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan one-on-one meeting memberikan konsep pelaksanaan kepada Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya untuk menyusun master kalender dan rencana kegiatan selama 1 tahun anggaran.
  • Tahap Persiapan
    1. Direktur bersama dengan tim Direktorat menentukan target perusahaan yang akan ditemui oleh Menteri Investasi
    2. Direktur menentukan personil tim kerja yang terlibat dalam acara terdiri dari Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama.
    3. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya menyampaikan: • Profil singkat perusahaan (bidang usaha, sektor, dan pimpinan perusahaan) • Profil minat/rencana investasi perusahaan • Topik Diskusi dan target hasil diskusi • kebutuhan teknis logistik pada venue kegiatan (konsep ruangan, dekorasi, konsumsi, peralatan, koneksi dan audiovisual) • Menyusun timeline dan check list persiapan
    4. Direktur menganalisa dan menyetujui kegiatan
    5. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama melakukan pertemuan pendahuluan dan pendalaman minat dengan investor yang akan ditemui
    6. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya bersama tim menyampaikan : • Materi kegiatan • Bahan One-on-One Meeting
    7. Direktur menyetujui terkait: • konsep acara yang terdiri dari jadwal meeting dan pendamping Menteri Investasi dalam rapat. • lokasi & kebutuhan teknis logistik ruang pertemuan (dekorasi, audiovisual, koneksi internet, dan souvenir) • Konsep undangan permohonan pertemuan • Materi pertemuan
    8. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya bersama tim mengirimkan undangan H-1 bulan dan dokumen terkait ke perusahaan investor dan Kementerian untuk hadir dalam acara 1 on 1 meeting
    9. Direktur mengkoordinasikan kepada Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama pelaksana untuk menghubungi IIPC, KBRI/KJRI, dan Kementerian terkait program acara dan persiapan pelaksanaan
    10. IIPC/Tim melakukan konfirmasi H-2 minggu kepada perusahaan
    11. Tim teknis dan IIPC melakukan konfirmasi kehadiran narsum/VVIP dan peserta (perusahaan investor) H-1 minggu
    12. Direktur melaporkan hasil persiapan pelaksanaan kegiatan kepada Deputi untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan teknis kegiatan dimaksud.
    13. Deputi melaporkan kepada Menteri mengenai progress persiapan pelaksanaan kegiatan
  • Tahap Pelaksanaan
    1. Pembagian tugas ketika acara: • Deputi sebagai penanggung jawab acara • Direktur sebagai pengarah acara • Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya sebagai Koordinator substansi dan administrasi • Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama sebagai pelaksana Substansi dan Administrasi
    2. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya dengan IIPC dan Tim memastikan: • Konfirmasi kehadiran perusahaan • Konfirmasi pendamping Menteri Investasi (Dubes/Deputi/Ketua Asosiasi) • Kebutuhan logsitik ruang pertemuan (dekorasi, audiovisual, koneksi internet, dan souvenir) • Pointers Menteri Investasi • Notulensi
    3. Pelaksanaan kegiatan O3M
  • Tahap Evaluasi
    1. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya mengkoordinasikan kepada Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama pelaksana untuk membuat laporan hasil kegiatan O3M berupa Laporan Evaluasi, Profil Minat, Laporan Rekapitulasi Minat atau formulir penilaian peserta
    2. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda bersama tim menyiapkan kelengkapan adminstrasi dan pertanggungjawaban kepada PPK
    3. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya melaporkan hasil laporan kegiatan dan berkas adminstrasi kepada Direktur sebagai bahan evaluasi untuk melaksanakan kegiatan promosi investasi di tahun mendatang
    4. Direktur menyampaikan hasil laporan kegiatan kepada Deputi
    5. Deputi Menyampaikan hasil laporan kegiataan kepada Menteri Investasi
    6. Direktur memberikan arahan kepada Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya untuk melakukan tindaklanjut pada pertemuan tersebut
    7. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya mengkoordinasikan kepada Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama untuk menindaklanjuti hasil pertemuan
    8. Menyimpan seluruh dokumen laporan berupa hardcopy & softcopy (e-office/g-drive)

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penyelenggaraan One-on-One Meeting

1. Pengguna layanan dapat menyampaikan saran dan masukan melalui survei kepuasan layanan yang dapat di-scan melalui barcode yang diberikan oleh petugas setelah selesai mendapatkan layanan yang dapat di-scan melalui barcode yang diberikan oleh petugas setelah selesai mendapatkan layanan

2. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

3. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

  1. Petugas pengaduan;
  2. Surat;
  3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
  4. Telepon Call Center 169
  5. Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id
  6. Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan https://simantab.bkpm.go.id/survei/Kinerja Direktorat PPBSNI April 2024
  7. Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal: https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm

4. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

5. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

  1. Pemeriksaan lapangan;
  2. Rapat koordinasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kegiatan One-On-One Meeting Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal"