Standar Pelayanan Fasilitasi Minat Investasi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

No. SK: SK No 177 Tahun 2024

  1. Pelaku usaha atau instansi (Pengguna Layanan) menyampaikan surat permohonan Fasilitasi rencana investasi terkait kegiatan penanaman modal di Indonesia yang ditujukan kepada: Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal cq. Direktur Promosi terkait, Kementerian Investasi / BKPM Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan 12190
  2. Penyampaian surat permohonan dapat melalui: a. alamat email: tudep.promosi@bkpm.go.id; b. atau datang langsung di Tata Usaha Kantor Kementerian Investasi/BKPM, dengan mengikuti ketentuan penyampaian surat di Tata Usaha;
  3. Surat permohonan sekurang-kurangnya berisi: a. Nama dan identitas pelaku usaha; b. Rencana investasi yang diharapkan; c. Data dukung terkait rencana investasi dan kebutuhan yang dihaarapkan; dan d. Nomor kontak personal yang dapat dihubungi.

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan ditujukan kepada Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, cq. Direktur Promosi terkait (via email/datang langsung).
  2. Direktur menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk menyiapkan materi dan berkoordinasi dengan stakeholder lainya jika dibutuhkan.
  3. Pejabat/pegawai yang ditunjuk menghubungi dan menyampaikan tanggapan atas permohonan fasilitasi minat investasi, antara lain berupa agenda pertemuan/konsultasi atau kunjungan lapangan atau rapat koordinasi dengan stakeholder terkait.
  4. Pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas atau pengguna layanan yang termasuk prioritas (yaitu lansia dan ibu hamil) yang datang langsung ke kantor Kementerian Investasi/BKPM, diselenggarakan melalui fasilitas, jalur, dan prosedur khusus yang tersedia di: Kantor Kementerian Investasi/BKPM Jalan Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan Gedung Ismail Saleh, Lantai 1.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tersedianya informasi yang dibutuhkan pelaku usaha

  1. Pengguna layanan dapat menyampaikan saran dan masukan melalui survei kepuasan layanan yang dapat di-scan melalui barcode yang diberikan oleh petugas setelah selesai mendapatkan layanan.

  2. Saran dan masukan juga dapat disampaikan melalui e-mail.

  3. Jawaban atas saran dan masukan yang disampaikan melalui email dapat disampaikan secara lisan atau tertulis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Minat Investasi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal"