Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM)

No. SK: 25 Tahun 2024

  1. MembawaSurat Pengantar RW/Lingkungan
  2. Fotocopy KTP-el dan KK pemohon
  3. Foto Rumah Pemohon Tampak Dari Depan Dan Dalam sistem (aplkasi Map camera)

  1. Pemohon Melapor dengan Membawa persyaratan
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas mermohonan
  3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan Kepada Lurah untuk ditandatangani dan registrasi
  4. Petugas Menyerahkan Surat keterangan keda pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1.Media langsung atau tatap muka dengn petugas di ruang pengaduan

2.kotak aduan

3.Media sosial – Facebook : Kelurahan Pekkabata Kecamatan Duampanua

                        - Email : kelurahanpekkabata12@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM)"