Permohonan Izin Besuk Tahanan

  1. KTP
  2. Email / Nomor Whatsapp
  3. Mengisi Formulir

  1. Buka aplikasi e-Berpadu Izin Besuk melalui link https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/formulir_izin_besuk;
  2. Pilih layanan e-Izin Besuk Tahanan;
  3. Isi dan lengkapi Formulir serta unggah persyaratan;
  4. Pemohon menerima notifikasi Whatsapp perihal permohonan Izin Besuk;
  5. Pengadilan memvalidasi permohonan yang diajukan;
  6. Pemohon menerima notifikasi Whatsapp perihal validasi ijin besuk;
  7. Cek Status, Cetak atau Screenshoot permohonan pada layanan cek pengajuan e-Ijin Besuk;
  8. Ajukan ke Lapas QR Kode Permohonan yang statusnya sudah di validasi.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu)

Hubungi Media Pengaduan melalui Assisten Virtual Pengadilan Negeri Tamiang Layang di line telepon/Whatsapp : 0852-6209-2903

Kotak Saran

Email : pntamianglayang@yahoo.co.id

 Melalui telepon pengadilan Tinggi Palangkaraya : 0536-3221853

Melalui Telepon Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II : 0526-2091232

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Besuk Tahanan"