Pelimpahan berkas dimulai dari penuntut melakukan pemilihan nama penyidik kemudian penuntut meminta kepada penyidik untuk melakukan proses pengunggahan berkas. Untuk fitur pelimpahan hanya digunakan terhadap pelimpahan berkas yang sudah pasti akan dilakukan oleh penuntut ke pengadilan, dalam hal ini penuntut mengetahui dengan pasti apakah berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan ataukah tidak? Baik penuntut maupun penyidik memiliki kewajiban dalam hal mengunggah dan melengkapi berkas.
Tidak dipungut biaya
Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu)
Hubungi Media Pengaduan melalui Assisten Virtual Pengadilan Negeri Tamiang Layang di line telepon/Whatsapp : 0852-6209-2903
Kotak Saran
Email : pntamianglayang@yahoo.co.id
Melalui telepon pengadilan Tinggi Palangkaraya : 0536-3221853
Melalui Telepon Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II : 0526-2091232
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store