Izin Besuk Tahanan

No. SK: KEP-19/O.3.19/Cr.1/02/2023

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa identitas tahanan yang akan di besuk

  1. Datang ke PTSP atau MPP dengan membawa KTP dan KK
  2. Dengan melampirkan identitas tahanan yang akan dibesuk

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin Besuk Tahanan

Dibuatkan surat izin besuk tahanan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

melalui nomor whatsapp Custom Service : 081347458788

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Besuk Tahanan"