Pendampingan Hukum

No. SK: KEP-19/O.3.19/Cr.1/02/2023

  1. membawa surat permohonan pendampingan hukum

  1. mengirimkan surat pendampingan hukum
  2. menunggu balasan pendampingan hukum

Penyelesaian Pendampingan Hukum disesuaikan dengan waktu pelaksaan kegiatan yang dimohonkan

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Hukum

Penanganan Pengaduan terhadap Pendampingan Hukum dapat dilakukan melalui nomor whatsapp Custom Service : 081347458788

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

melalui nomor whatsapp Custom Service : 081347458788

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Hukum"