Posko Pemilu

No. SK: Print-971A/O.3.19/Dip.2/11/2024

  1. membawa fotocopy KTP
  2. membawa surat pengaduan tentang pemilu

  1. melampirkan fotocopy KTP dan surat pengaduan tentang pemilu

Penyelesaian Posko Pemilu disesuaikan dengan waktu pelaksanaan namun untuk penyelesaian terhadap tindak lanjut akan diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Posko Pemilu

Penanganan Pengaduan terhadap Posko Pemilu dapat dilakukan melalui nomor whatsapp Custom Service : 081347458788

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

melalui nomor whatsapp Custom Service : 081347458788

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Posko Pemilu"