Pengembalian PPN Bagi Turis (VAT Refund For Tourist)

No. SK: KEP-117/KPP.2411/2024

  1. Faktur Pajak Khusus asli lembar kesatu dan lembar kedua;
  2. menunjukkan paspor, tiket atau pas naik (boarding pass) dan barang bawaan; dan
  3. Formulir permintaan pengembalian PPN.

  1. Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri mengajukan langsung saat akan meninggalkan Indonesia melalui Unit Penyelenggara Restitusi Pajak Pertambahan Nilai(UPRPPN)yang ada di bandar udara: 1. Bandara Soekarno-Hatta; 2. Bandara Ngurah Rai; 3. Bandara Kualanamu; 4. Bandara Yogyakarta International Airport; 5. Bandara Juanda.

Paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

1. Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan PPN 2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Chat pajak: www.pajak.go.id

6. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

7. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id ; https://pengaduan.pajak.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian PPN Bagi Turis (VAT Refund For Tourist)"