Pendaftaran Perkara Online

  • Persyaratan untuk menjadi Pengguna Terdaftar bagi Advokat terdiri atas:
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    2. Kartu keanggotaan Advokat; dan
    3. Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi.
  • Persyaratan untuk menjadi Pengguna Terdaftar bagi Kurator atau Pengurus terdiri atas:
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    2. Kartu keanggotaan Kurator atau Pengurus yang berlaku;
    3. Sertifikat tanda lulus ujian Kurator atau Pengurus; dan
    4. Surat bukti pendaftaran Kurator atau Pengurus yang berlaku.

Jangka waktu layanan secara otomatis oleh sistem aplikasi e-Court.

Biaya layanan secara otomatis dihitung oleh sistem aplikasi e-Court.

E-Court

Hubungi Media Pengaduan melalui  Assisten Virtual Pengadilan Negeri Tamiang Layang di line telepon/Whatsapp : 0852-6209-2903

Kotak Saran

Email : pntamianglayang@yahoo.co.id

Melalui telepon pengadilan Tinggi Palangkaraya : 0536-3221853

Melalui Telepon Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II : 0526-2091232


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Online"