Pos Pelayanan Hukum dan Penerima Pengaduan Masyaraka

  • Umum
    1. Pelapor menuju Pos PPH PPM di Kejaksaan Negeri Balangan
    2. Pelapor mengisi Buku Tamu
    3. Membawa berkas Laporan

  • UMUM
    1. Pelapor/ Masyarakat menuju Meja PTSP Kejaksaan Negeri Balangan
    2. Pelapor diarahkan menuju Pos PPH dan PPM
    3. Pelapor mengisi buku tamu
    4. Pelapor menyampaikan Laporan Pengaduan

Waktu Penyelesaian disesuaikan dengan kebutuhan dari tindaklanjut aduan

Tidak dipungut biaya

Laporan pengaduan

Dapat melalui PTSP Kejaksaan Negeri Balangan atau melalui media sosial Kejaksaan Negeri Balangan yaitu :

Instagram : @kejari.balangan

email : kejari.balangan@kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pos Pelayanan Hukum dan Penerima Pengaduan Masyaraka"