No. SK: 118/KPN.W16-U9/SK.OT1.2/IV/2024
20 Menit
Putusan atau Penetapan
1. Melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan): siwas.mahkamahagung.go.id
2. Melalui Email : pn.kkn1@gmail.com
3. Melalui nomor telepon BAWAS MA RI : (021) 29079177
4. Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Kuala Kurun (Meja Pengaduan) - Jl. Tjilik Riwut Km. 08 Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store