Pengembalian Barang Contoh (Ekspor)

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. Surat Permohonan Pengembalian Barang Contoh, dengan melampirkan: Surat Permohonan Pengembalian Barang Contoh;
  2. Surat Kuasa dari Eksportir kepada PPJK, apabila pengajuan Permohonan Pengembalian Barang Contoh dilakukan oleh PPJK;
  3. BA Pengambilan Barang Contoh;
  4. Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB); dan
  5. Bukti lain yang mendukung Permohonan Pengembalian Barang Contoh

  1. Eksportir atau PPJK mengajukan permohonan pengembalian barang contoh kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Eksportir atau PPJK dapat mengambil kembali contoh barang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen.
  3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian permohonan pengembalian barang contoh.
  4. Pejabat Bea dan Cukai membuat penolakan permohonan pengembalian barang contoh kepada importir, dalam hal hasil penelitian menunjukan: a. permohonan telah melewati jangka waktu sebagaimana diatur; b. Barang contoh yang pada saat pengambilan barang contoh oleh Pejabat Pemeriksa Fisik dinyatakan tidak diminta kembali.
  5. Dalam hal hasil penelitian menunjukan memenuhi persyaratan pengembalian barang contoh, Pejabat Bea dan Cukai melakukan: a. Pengecekan terhadap barang contoh tersebut b. Menyediakan dan mengembalikan barang contoh tersebut kepada importir c. Mengadministrasikan persuratan permohonan pengembalian barang contoh
  6. Eksportir atau PPJK menerima barang contoh

Paling lama 1 hari kerja terhitung dari sejak diterimanya dokumen secara lengkap

Tidak dipungut biaya

1. Penolakan pengembalian barang contoh 2. Pengembalian barang contoh kepada importir atau PPJK

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani Bypass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Contoh (Ekspor)"