Pelayanan Laboratorium

No. SK: 083/PKM-TPO/SK/I/2024

  1. • Rekam medik
  2. • Rujukan internal jika ada

-Pemeriksaan darah lengkap 45 menit setiap pasien

 

-Pemeriksaan darah rutin 15 menit setiap pasien


-  Bagi peserta BPJS/ KIS tidak dipungut biaya, kecuali biaya yang tidak ditanggung BPJS

-  Tarif sesuai Keputusan Bupati Pinrang Nomor 21 Tahun 2023 Tetang Perubahan Peraturan Bupati Pinrang No 21 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kabupaten Pinrang


Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium

·  Kotak saran

·  Sms / telpon dan pengaduan langsung melalui

-  Kepala   Puskesmas

-  Pengelola pengaduan :

Nurhayati,S.Kep.Ns

·  Email : puskesmas.teppo1@gmail.com

·  Facebook :

·  Website  :


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"