Pelayanan Poli Gigi

No. SK: 083/PKM-TPO/SK/I/2024

  1. • Fotocopy KTP/KK/ BPJS/KI (Persyaratan klaim)
  2. • Rekam medik
  3. • Rujukan internal jika ada

·     Anamsesa 5menit/ pasien

·     Penambalan gigi 15menit/gigi

·     tindakan darurat 20 menit/kasus


Tarif sesuai Keputusan Bupati Pinrang Nomor 21 Tahun 2023 Tetang Perubahan Peraturan Bupati Pinrang No 21 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kabupaten Pinrang


• Pencabutan Gigi • Penambalan Gigi • Pembersihan Karang Gigi

·  Kotak saran

·  Sms / telpon dan pengaduan langsung melalui

-  Kepala   Puskesmas

-  Pengelola pengaduan :

Nurhayati,S.Kep.Ns

·  Email : puskesmas.teppo1@gmail.com

·  Facebook :

·  Website  :


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi"