Klaster 2- Pelayanan Kesehatan Anak

  1. Pasien mendaftar di Puskesmas Mentarau
  2. Pasien sudah Membayar Retribusi di Kasir
  3. Pasien sudah di skrening di meja skrining



1.Pasien Umum, Sesuai Peraturan Walikota Batam  No. 70 tahun 2024  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2.Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan surat keterangan Sehat)



Pelayanan kesehatan anak

1.      Telepon  : (0778) 8015796

2.      Email: uptpuskesmas.mentarau@gmail.com

3.      Website: https://pkmmentarau.batam.go.id/   Surat yang ditujukan kepada kepala  Puskesmas Mentarau

   Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store