Standar Pelayanan Pemberian Konsultasi yang berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Umum

  1. FC KTP/SIM/Passpor/KITAS;
  2. Pemohon membawa berkas lengkap (bila ada).

  1. Pemohon mengambil nomor antrean di PTSP kelurahan;
  2. Petugas mengarahkan kepada kepala seksi yang terkait dengan bidang permasalahan;
  3. Petugas memberikan konsultasi;
  4. Pemohon menandatangani lembar konsultasi;
  5. Petugas menyimpan lembar konsultasi dan kelengkapan berkas pemohon;
  6. Pemohon selesai menerima konsultasi.

Jika Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Yang Berkaitan dengan Administrasi Umum

1. Nomor Telepon/Call Center PTSP Kelurahan 08132664759; 2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Nomor Telepon/Call Center PTSP Kelurahan 08132664759;2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Konsultasi yang berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Umum"