Penjelasan Dasar Penetapan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. Importir / kuasanya mengajukan surat permohonan (bermaterai) dan dilengkapi dengan salinan dokumen SPTNP

  1. Importir / kuasanya mengajukan permohonan penjelasan dasar penetapan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) dilengkapi dengan salinan dokumen SPTNP;
  2. Unit Office Automation menerima permohonan dan mendistribusikan kepada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
  3. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima dan mendistribusikan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
  4. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima dan mendisposisikan kepada Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
  5. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima dan meneliti surat permohonan dan dokumen pendukungnya, merujuk pada ketentuan / peraturan yang berlaku;
  6. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai membuat konsep surat penjelasan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) terkait dasar penetapan dalam penerbitan SPTNP;
  7. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneruskan konsep surat penjelasan kepada PFPD untuk diteliti;
  8. PFPD meneliti lebih lanjut konsep surat penjelasan. Apabila konsep surat penjelasan disetujui oleh PFPD, maka konsep surat penjelasan diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai. Apabila konsep surat penjelasan ditolak, maka konsep surat penjelasan dikembalikan pada Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai untuk diperbaiki;
  9. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima, meneliti, dan menandatangani atas nama Kepala Kantor konsep surat penjelasan dasar penetapan SPTNP;
  10. Surat penjelasan dasar penetapan SPTNP kemudian dikirimkan kepada Importir/Kuasanya dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan.

Paling lama 20 (dua puluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan penjelasan

Tidak dipungut biaya

Surat Penjelasan Dasar Penetapan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani Bypass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjelasan Dasar Penetapan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)"