Permintaan Kembali Kartu NPWP / SKT / SPPKP

  • Orang Pribadi
    1. Fotokopi KTP
  • Badan
    1. Fotokopi NPWP Badan
    2. Fotokopi KTP dan NPWP Seluruh Pengurus
    3. Fotokopi Paspor/KITAS dan/atau NPWP dalam hal pengurus tedaftar sebagai Wajib Pajak (WNA)
    4. Fotokopi Akta atau Dokumen Pendirian dan/atau Perubahan

  1. Wajib Pajak datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  2. Wajib Pajak menyerahkan Formulir yang telah diisi dan ditandatangani ke petugas loket TPT
  3. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  4. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi terlebih dahulu
  5. Dalam hal dokumen telah lengkap, Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  6. Dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak tanggal BPS diterbitkan, Wajib Pajak dapat mengambil langsung NPWP , SKT, dan/atau SPPKP dengan menyerahkan BPS asli
  7. Wajib Pajak memperoleh NPWP , SKT, dan/atau SPPKP
  8. Proses selesai

<style type="text/css"></style>1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen sesuai dengan permohonan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0374) 43227

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan HubunganMasyarakat atau unit kerja lainnya. 

8. SP4N LAPOR! : lapor.go.id

 

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : (031) 8483198, 8483196

2. Email : kpp.615@pajak.go.id

3. Facebook : Kantor  Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut

4. Twitter : @pajaksbyrungkut

5. Instagram : @pajaksbyrungkut


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Kembali Kartu NPWP / SKT / SPPKP"