Pengajuan Subsidi Listrik

  • Identitas Pemohon
    1. KTP dan KK pemohon
    2. Kartu KKS/KIS/PIP
    3. Surat Keterangan tidak mampu dari desa
    4. Mengisi Formulir Permohonan Subsidi Listrik

  1. Pemohon datang langsung ke kantor Kecamatan sumbergempol dengan membawa pwersyaratan yang dibutuhkan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian.
  3. Petugas Layanan memanggil pemohon berdasarkan nomor urut antrian yang diambil.
  4. Petugas layanan meminta berkas permohonan subsidi listrik dan memeriksa kebenarannya.
  5. Petugas mengentri di alamat website: https://subsidi.djk.esdm.go.id, semua berkas yang di butuhkan.
  6. Apabila data pemohon terdaftar dalam daftar DTKS kementrian Sosial dan data tercatat berhak menerima subsidi listrik dari pemerintah di printout buktinya.
  7. Setelah di printout diserahkan kepada pemohon untuk di bawa ke Kantor PLN sesuai wliayah nya.

Pelayanan Pengajuan Subsidi Listrik dilakukan sampai dengan selesai membutuhkan waktu 15 menit.

Tidak dipungut biaya

Subsidi Listrik

Pengaduan bisa disampaikan langsung baik melalui surat resmi dan datang langsung ke Kantor Kecamatan Sumbergempol atau lewat telepon dan WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Subsidi Listrik"