Standar Pelayanan Publik Lintas Klaster Farmasi

No. SK: 445/7/431.302.7.1.12/2024

  1. Resep Obat

  1. Pasien memberikan resep kepada petugas
  2. Petugas farmasi mengecek kelengkapan dan kebenaran obat di resep
  3. Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai resep
  4. Petugas farmasi memeriksa kembali kebenaran obat yang telah disiapkan sesuai resep
  5. Obat dikemas dan diberi label etiket
  6. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan ulang sebelum obat diserahkan kepada pasien
  7. Petugas farmasi memberikan obat disertai dengan informasi dan konseling obat

Pemberian obat kepada pasien

Obat Jadi : 10 menit

Obat racikan : 20 menit


No

Jenis layanan

Komponen Jasa

Besaran Tarif

Sarana

Pelayanan

1

Pelayanan Resep

Rp 2.400

Rp 1.600

Rp 4.000


Pemberian obat kepada pasien, Pemberian edukasi mengenai kegunaan dan pengunaan obat kepada pasien dana tau keluarga pasien

1.  Kotak pengaduan yang telah disediakan (sebelah pintu masuk Puskesmas Panji) dengan alamat : Jl. Raya Mangaran No 2, Tokelan, Panji, Situbondo

2.  Whatsapp Puskesmas Panji : 0852 1251 2757

3.  Ulasan Google Puskesmas Panji 

 4. Media Sosial Instagram: upt.puskesmas_panji, Facebook: Pkm panji
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Media Sosial Instagram: upt.puskesmas_panji, Facebook: Pkm panji