standar pelayanan penerbitan surat keterangan kematian dan proses pengajuan akta kematian

No. SK: 24 TAHUN 2024

  1. fotocopy KTP dan KK yang meninggal dunia
  2. surat keterangan kematian dari dokter atau rumah sakit
  3. KTP pelapor

  1. 1. penduduk atau pemohon melapor dengan membawa persyaratan 2. petugas pendaftaran melakukan verivikasi dan validasi berkas permohonan 3. petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada kepala desa untuk ditandatangani dan diregistrasi 4. petugas menyerahkan kepada pemohon

sepuluh menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan kematian, pengantar pengajuan KK apabila masih terdapat anggota keluarga KK yang masih hidup

1. media tatap muka dengan petugas diruang pengaduan 

 2. kotak aduan

 3. media telephone 

 4. media sosial seperti whatsaap : 082349847726

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan penerbitan surat keterangan kematian dan proses pengajuan akta kematian"