Pelayanan Penerimaan Kunjungan Kerja Anggota DPRD

No. SK: 175/08/Tahun 2024

  1. Surat Pelaksanaan Kunjungan Kerja dari DPRD yang akan melakukan Kunjungan Kerja atau kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Melawi.

  1. Surat masuk diterima dan didisposisi oleh Sekretaris DPRD;
  2. Membuat surat balasan yang disesuaikan dengan agenda kegiatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD;
  3. Surat keluar diparaf Kepala Sub Bagian, Kepala Bagian, Sekretaris DPRD dan ditandatangani oleh Ketua DPRD, diberi nomor dan distempel;
  4. Surat dikirim ke Kantor/Sekretariat DPRD yang akan melakukan kunjungan kerja;
  5. Melakukan koordinasi dan menyiapkan bahan rapat, ruangan rapat serta jamuan makan minum;

Paling lambat 3 hari sejak penyerahan surat balasan dikirim.     

Tidak dipungut biaya

Ikhtisar rapat

1.     Kotak pengaduan Alamat : Jl. Nanga Pinoh-Kota Baru KM. 7 https://www.facebook.com/HumasdprdKabupatenMelawi

1.     Intagram : http://www.youtube.com/@HUMASDPRDMELAWI-f6t

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Kunjungan Kerja Anggota DPRD"