Pendaftaran Haji Reguler

No. SK: 252.1 Tahun 2024

  1. Pemohon terlebih dahulu melakukan setoran awal tabungan Haji pada Bank BPS BPIH sesuai domisili, dengan syarat : • Membawa Asli dan Fotocopy KTP • Membuka tabungan Haji dan mentransfer/ menyetorkan uang tunai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk 1 (satu) orang calon jamaah Haji
  2. Beragama Islam dan berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
  3. Dokumen bukti setoran awal Ibadah Haji dari Bank BPS BPIH
  4. Bukti sah Nomor Validasi dari Bank BPS BPIH
  5. Asli dan 1 lembar Fotocopy Buku Tabungan Haji
  6. Asli dan 1 lembar Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon jamaah, yang sah masih berlaku
  7. Asli dan 1 lembar Fotocopy Kartu Keluarga (KK) calon jamaah
  8. Asli dan 1 lembar Fotocopy Akta/ Buku Nikah calon jamaah

  1. Pemohon datang langsung ke Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul untuk memasukkan berkas persyaratannya sesuai ketentuan
  2. Petugas Resepsionis (Front Office) PLHUT menerima surat permohonan selanjutnya verifikasi/ meneliti jenis dan juga kelengkapan berkas dan menyampaikan formulir pendaftaran Haji berupa Form Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) kepada calon jamaah Haji untuk diisi
  3. Calon jamaah Haji mengisi Formulir SPPH dengan benar sesuai KTP domisili dan menanda tangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran Haji selanjutnya menyerahkan kembali ke Petugas/ pelaksana Pendaftaran Haji
  4. etugas/ pelaksana Pendaftaran Haji meneliti formulir SPPH dan mengambil gambar/ memotret calon jamaah Haji untuk diinput pada Database Aplikasi SISKOHAT
  5. Petugas/ pelaksana pendaftaran Haji mencetak bukti pendaftaran Haji (SPPH) sebanyak 2 (dua) lembar melalui Aplikasi SISKOHAT dan mengesahkan kepada Kepala Seksi PHU menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui SISKOHAT, selanjutnya menyerahkan bukti SPPH tersebut ke pemohon/ calon jamaah Haji
  6. Setelah calon jamaah Haji mendapatkan Dokumen bukti setoran awal Ibadah Haji dari Bank BPS BPIH, maka pemohon/ calon jamaah Haji kembali untuk menyerahkan berkas-berkas tersebut disertai persyaratan lain yang sesuai ketentuan ke PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul
  7. Petugas/pelaksana pendaftaran Haji menerima berkas kelengkapan pendaftaran Haji dari pemohon/calon jamaah Haji dan menyerahkan Lembar Asli Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang berisi Nomor Porsi dan perkiraaan keberangkatan Haji kepada calon jamaah Haji untuk disimpan sendiri oleh yang bersangkutan
  8. Pemohon/ calon jamaah Haji tinggal menunggu waktu perkiraan keberangkatan dan melakukan pelunasan BPIH jika calon jamaah Haji telah mendapatkan pengumuman resmi keberangkatan haji-nya yang dapat diakses sendiri melalui: https://haji.kemenag.go.id, atau melalui aplikasi Haji Pintar, atau langsung melalui petugas PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Petugas/pelaksana pendaftaran Haji mengarsipkan berkas pendaftaran Haji dari calon jamaah Haji

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Pendaftaran Haji Reguler

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui: 

1. Petugas : Tomi Adhe Krisna, SH. 

2. Telpone : (0274) 391313 

3. SMS/WA : 0821-3371-0789 

4. E-mail : kemenaggk@gmail.com dan/atau kabgunungkidul@kemenag.go.id 

5. Website : https://gunungkidul.kemenag.go.id/ 

6. Penanganan pengaduan/saran/masukan pelanggan dapat juga melalui surat kepada: 

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GUNUNGKIDUL 

Jl. Brigjen Katamso No. 13 Wonosari Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta Kode Pos 55813

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Haji Reguler"