10 Menit
Tidak dipungut biaya
Layanan pertanian
1.Penerimaan Pengaduan
• Warga datang ke kantor desa untuk menyampaikan keluhannya secara langsung.
• Pengaduan dicatat oleh perangkat desa atau petugas layanan pengaduan.
2. Verifikasi Pengaduan
• Petugas mengecek informasi yang disampaikan, seperti:
• Apakah warga memenuhi syarat mendapatkan surat rekomendasi solar?
• Apakah persyaratan administrasi sudah dilengkapi oleh warga?
3. Analisis Permasalahan
• Ditemukan bahwa keterlambatan disebabkan oleh kurangnya informasi persyaratan yang jelas dari pihak desa kepada warga.
• Petugas juga menyadari bahwa prosedur internal pengurusan surat rekomendasi belum berjalan optimal.
4. Tindak Lanjut dan Penyelesaian
• Petugas desa memberikan penjelasan lengkap kepada warga mengenai persyaratan pengajuan rekomendasi solar, seperti:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Surat keterangan usaha (jika usaha membutuhkan solar).
• Permohonan tertulis kepada kepala desa.
• Proses pengurusan surat rekomendasi dipercepat sesuai prosedur yang berlaku.
• Pihak desa berjanji akan memperbaiki sistem pelayanan agar lebih efisien.
5. Pemberian Respons
• Warga menerima surat rekomendasi solar dalam waktu yang telah disepakati.
• Petugas menjelaskan langkah-langkah selanjutnya untuk penggunaan surat rekomendasi di SPBU.
6. Monitoring dan Evaluasi
• Kantor desa membuat sistem alur pelayanan pengurusan surat rekomendasi yang lebih jelas dan memasangnya di tempat strategis.
• Sosialisasi dilakukan agar warga mengetahui prosedur dan persyaratan sejak awal.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store