Pelayanan Kefarmasian

  1. Resep dari dokter UPTD Puskesmas Panincong yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP) aktif

  1. Pasien menyerahkan resep di tempat yang telah disediakan di kefarmasian
  2. Petugas menuliskan nomor urut pada lembar resep
  3. Pasien menunggu dipanggil sesuai urutan kedatangan
  4. Petugas melakukan kajian resep
  5. Petugas menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep
  6. Petugas memanggil nama pasien sesuai dengan urutan kedatangan
  7. Petugas menyerahkan dan disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

1 (satu) Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen kegiatan / laporan kegiatan

1.   WhatsApp : 081222442790

2.   Pengaduan dan konsultasi  on line melalui :

-          Aplikasi Pengaduan SP4N Lapor

-          Email : pkmpanincong@gmail.com

3.   WebsitePuskesmas : https://pkm.panincong.soppengkab.go.id/

4.   Facebook : Uptd Puskesmas Panincong

5.   Instagram : @puskesmas.panincong

6.   Kotak Saran

7.   Pengaduan Langsung ( Lisan )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"