Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas Pasien (KTP/KIA)
  2. Kartu BPJS bila memiliki

  1. Petugas memanggil pasien sesuai hasil penilaian triase
  2. Petugas meminta data identitas pasien dan memberi arahan pengantar untuk mendaftar di bagian pendaftaran
  3. Petugas melakukan anamnesa, vitalsign dan pemeriksaan sesuai prosedur
  4. Petugas merekomendasikan pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  5. Petugas menentukan diagnose dan rencana terapi sesuai dengan kebutuhan pasien
  6. Petugas melakukan rujukan ke rumah sakit jika diperlukan penanganan lebih lanjut

20 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Medis 3. Tindakan medis 4. Surat Rujukan 5. Surat Keterangan Berobat 6. Surat Keterangan Istirahat

1.   WhatsApp : 081222442790

2.   Pengaduan dan konsultasi  on line melalui :

-          Aplikasi Pengaduan SP4N Lapor

-          Email : pkmpanincong@gmail.com

3.   WebsitePuskesmas : https://pkm.panincong.soppengkab.go.id/

4.   Facebook : Uptd Puskesmas Panincong

5.   Instagram : @puskesmas.panincong

6.   Kotak Saran

7. Pengaduan Langsung ( Lisan )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat "