Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian Dan Proses Pengajuan Akta Kematian

No. SK: 37 Tahun 2024

  1. Foto copy KTP-el dan kk yang meninggal dunia
  2. Surat keterangan kematian dari dokter/ rumah sakit

  1. Penduduk / pemohon melapor dengan membawa persyaratan.
  2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan.
  3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapakan kepada Kepala Lurah untuk ditandatangani dan diregistrasi.
  4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.


20 ( Dua Puluh ) Menit


Rp 0,- ( GRATIS )

Surat Keterangan kematian


1.  Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruangan pengaduan
2.Media Telpon / Handphone ( 62+ 853-3483-6014 )
3. Media Sosial

  • WhatsApp        : 62+ 853-3483-6014
  • Instagram        : https://www.instagram.com/kelurahancempa
  • Webstie           : kelurahancempa6.wordpress.com
  • Email               : kelurahancempa5@gmail.com

               

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian Dan Proses Pengajuan Akta Kematian"