Layanan Pelaksanaan Kegiatan Kelembagaan Mahasiswa

  1. Lembaga Kemahasiswaan tingkat Program Studi, proposal kegiatan atau rencana kerja kegiatan kelembagaan telah disetujui oleh pembina kemahasiswaan tingkat program studi dan Ketua Program Studi dalam bentuk rekomendasi kegiatan.
  2. Lembaga Kemahasiswaan Tingkat Departemen : , proposal kegiatan atau rencana kerja kegiatan kelembagaan telah disetujui oleh salah satu pembina kemahasiswaan tingkat departemen dan Ketua Departemen dalam bentuk rekomendasi kegiatan
  3. Lembaga Tingkat Fakultas : Proposal kegiatan atau rencana kerja kegiatan kelembagaan telah disetujui oleh Pokja Kelembagaan FIKP.
  4. Semua kegiatan kelembagaan (Tingkat Prodi, Tingkat Departemen dan Tingkat Fakultas) telah mendapatkan rekomendasi kegiatan dari Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kemitraan

  1. Lembaga Kemahasiswaan pengusul kegiatan menyiapkan proposal atau rencana kegiatan yang memuat: landasan kegiatan, tujuan kegiatan, pelibatan mahasiswa, waktu pelaksanaan dan time table kegiatan.
  2. Mengajukan rekomendasi kegiatan paling lambat 7 hari sebelum pelasakanaan kegiatan
  3. Pasca Terbitnya Rekomendasi Kegiatan dari Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, panitia pelaksana menentukan jadwal acara kegiatan
  4. Panitia Kegiatan menyampaikan undangan ke penanggungjawab kemahasiswaan paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
  5. Pelaksanaan Kegiatan pada hari H, akan dihadiri oleh penangggung jawab kemahasiswaan untuk tingkat program studi oleh Ketua Program Studi, Tingkat Departemen oleh Ketua Departemen dan untuk Tingkat Fakultas oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, alumni dan Kemahasiswaan.

Jangka waktu penyelesaian Layanan Pelaksanaan Kegiatan Kelembagaan Mahasiswa, sesuai dengan SOP, dimulai dari H-7 sebelum kegiatan berlangsung. Proses pemberkasan dan persiapan administrasi dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan. Durasi penyelesaian ini meliputi pengumpulan, verifikasi, dan pengesahan dokumen yang diperlukan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa semua persyaratan administratif telah lengkap dan tepat waktu.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kegiatan

Penanganan pengaduan terkait Layanan Pelaksanaan Kegiatan Kelembagaan Mahasiswa dapat disampaikan melalui jalur resmi yang telah ditentukan, seperti kepada Ketua Organisasi Mahasiswa atau Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. Setiap pengaduan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, dengan tujuan untuk memastikan penyelesaian yang adil, cepat, dan memuaskan. Jika diperlukan, aduan juga dapat diteruskan kepada Dekan untuk penanganan lebih lanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pelaksanaan Kegiatan Kelembagaan Mahasiswa"