No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024
Jangka waktu penyelesaian adalah paling lama:
a. Dalam hal pengeluaran barang ditetapkan jalur hijau, maka seluruh pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan melakukan perekaman dengan menggunakan aplikasi yang terhubung dengan SKP.
b. Dalam hal pengeluaran barang ditetapkan jalur merah:
1. 10 (sepuluh) menit sejak Pejabat yang mengawasi TPB menerima dokumen BC 2.6.1 dan dokumen pelengkap sampai dengan merekamnya dalam SKP dan menyerahkan kepada Pejabat pemeriksa barang. Pelaksanaan pemeriksaan fisik tergantung pada jumlah, jenis dan kesiapan barang.
2. 15 (lima belas) menit sejak selesainya pemeriksaan fisik barang sampai dengan Pejabat pemeriksa barang merekam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang (BAPFB) pada SKP dan menyerahkan kepada Pejabat yang mengawasi TPB.
3. 10 (sepuluh) menit sejak Pejabat yang mengawasi TPB menerima LHP dan BAPFB sampai dengan pemberian persetujuan/penolakan pada SKP atau
c. Dalam hal
1. termasuk kategori layanan merah, 10 (sepuluh) menit sejak Pejabat yang mengawasi TPB merekam merek, nomor, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/petikemas dan/atau nomor sarana pengangkut sampai dengan menyatakan barang selesai keluar pada SKP (penerbitan SPPD BC 2.6.1).
2. termasuk kategori layanan kuning atau kategori layanan hijau, maka perekaman merek, nomor, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/petikemas dan/atau nomor sarana pengangkut sampai dengan menyatakan barang selesai keluar pada aplikasi yang terhubung dengan SKP dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB.
Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen BC 2.6.1 (SPPD BC 2.6.1)
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani Bypass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store