Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pemberian Izin Gudang Berikat

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. Pengusaha Kawasan berikat mengajukan permohonan dilengkapi dokumen pendukung antara lain: Fotokopi surat izin tempat usaha
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Fotokopi surat izin usaha perdagangan/industry
  4. Fotokopi Dokumen Lingkungan Hidup
  5. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
  6. Fotokopi Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya dari Instansi teknis terkait
  7. Fotokopi Bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi berupa : SHM / HGB / Sewa menyewa
  8. Fotokopi NPWP
  9. Fotokopi Surat Pengukuhan sebagai PKP
  10. Fotokopi SPT Tahunan PPh WP Badan
  11. Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Gudang Berikat
  12. Denah lokasi/tempat yang akan dijadikan Gudang Berikat
  13. Bukti Lokasi yang bersangkutan/Surat Keterangan Domisili
  14. Fotokopi kartu identitas penanggung jawab berupa KTP/KITAS
  15. Paparan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory)
  16. Profil Perusahaan dan struktur organisasi perusahaan berikut nama- nama pejabatnya
  17. Asli Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis barang impor yang akan ditimbun dalam Gudang Berikat
  18. daftar perusahaan tujuan distribusi barang-barang yang ditimbun di Gudang Berikat
  19. kontrak kerjasama dengan perusahaan tujuan distribusi dan surat izin usaha industri atau izin Kawasan Berikat untuk Gudang Berikat pendukung kegiatan industry
  20. kontrak kerjasama dengan Toko Bebas Bea tujuan distribusi dan izin Toko Bebas Bea (untuk Gudang Berikat Pusat Distribusi Toko Bebas Bea)
  21. Surat rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat (dalam hal PDGB)

  1. Pemohon mengajukan permohonan pemberian izin Gudang Berikat;
  2. Petugas office automation menginput Surat permohonan izin Gudang Berikat
  3. Kepala Kantor menerima berkas permohonan dan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC);
  4. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima berkas permohonan dan disposisi kemudian memberikan disposisi kepada Pelaksana Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai
  5. Pelaksana menerima disposisi dan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan pendirian Gudang Berikat;
  6. Dalam hal berkas permohonan tidak lengkap, Pelaksana membuat konsep nota dinas dan surat pengembalian dan diteruskan secara berjenjang untuk ditandatangani Kepala Kantor;
  7. Dalam hal berkas permohonan lengkap, Pelaksana membuat konsep nota dinas dan surat tugas pemeriksaan lokasi;
  8. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima konsep nota dinas dan surat tugas, meneliti, menandatangani nota dinas konsep surat tugas;
  9. Kepala Kantor menerima berkas, meneliti dan mendatangani surat tugas;
  10. Tim Pemeriksa Lokasi melakukan pemeriksaan lokasi untuk memastikan pemenuhan syarat lokasi dengan disaksikan Pemohon serta menuangkan hasil pemeriksaan lokasi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lokasi.
  11. Pemohon turut menyaksikan pemeriksaan lokasi dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lokasi.
  12. Pelaksana menerima Berita Acara Pemeriksaan Lokasi, meneliti dan membuat konsep Nota Dinas dan konsep Surat Rekomendasi ke Kepala Kantor Wilayah
  13. Dalam hal hasil pemeriksaan lokasi tidak memenuhi syarat, pelaksana tetap membuat konsep Nota Dinas dan konsep Surat Rekomendasi ke Kepala Kantor Wilayah;
  14. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti, memandatangani Nota Dinas Surat Rekomendasi dan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi;
  15. Kepala Kantor meneliti dan menandatangani Surat Rekomendasi dan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi. Tembusan Surat Rekomendasi disampaikan kepada Pemohon.

Paling lama 3 Hari Kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Gudang Berikat

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani Bypass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pemberian Izin Gudang Berikat"