Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pemberian Izin Kawasan Berikat

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. Pengusaha Kawasan berikat mengajukan permohonan dilengkapi dokumen pendukung antara lain: Fotokopi surat izin prinsip penanaman modal/izin usaha industrI
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Fotokopi surat izin kawasan industri atau penetapan sebagai kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri dari instansi teknis terkait
  4. Fotokopi surat keterangan tertulis dari pengelola kawasan industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industry
  5. Surat keterangan dari instansi teknis atau pihak terkait bahwa: perusahaan tersebut menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinyamemerlukan lokasi khusus;
  6. Surat keterangan dari instansi teknis atau pihak terkait bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri mikro dan kecil
  7. Surat keterangan dari instansi teknis atau pihak terkait bahwa perusahaan tersebut berada di kabupaten atau kota yangbelum memiliki Kawasan
  8. Surat keterangan dari instansi teknis atau pihak terkait bahwa perusahaan tersebut berada di kabupaten atau kota telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis atau tidak memilikiketersediaan lahan yang dimintakan oleh Perusahaan
  9. Fotokopi dokumen lingkungan hidup berupa analisa mengenai dampak lingkungan atau UKL/UPL dari instansi teknis terkait
  10. Fotokopi Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya dari Instansi teknis terkait
  11. Fotokopi Bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi berupa : SHM / HGB / Sewa menyewa
  12. Fotokopi SPT Tahunan PPh WP Badan
  13. Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan (BCRK-03)
  14. Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat
  15. Denah lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat;
  16. Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan/Kelurahan setempat
  17. Fotokopi kartu identitas penanggung jawab berupa KTP/KITAS
  18. Profil Perusahaan dan struktur organisasi perusahaan berikut nama-nama pejabatnya
  19. Surat rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat (Dalam hal PDKB)
  20. Alur proses produksi perusahaan

  1. Pengusaha mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung kepada Kepala Kantor.
  2. Petugas office automation menginput surat permohonan izin Kawasan berikat
  3. Kepala Kantor meneliti dan mendisposisikan permohonan kepada Kasi Pelayanan Kepabeananan dan Cukai
  4. Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti dan mendisposisikan permohonan
  5. Pelaksana meneliti dan membuat konsep Surat Tugas pemeriksaan lokasi, kemudian menyampaikan secara berjenjang kepada Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan dokumen permohonan dan pendukungnya.
  6. Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti dan memaraf Konsep Surat Tugas pemeriksaan lokasi. Kepala Kantor meneliti, menyetujui, dan menandatangani Surat Tugas pemeriksaan lokasi.
  7. Tim Pemeriksa lokasi menerima Surat Tugas, melakukan pemeriksaan lokasi & membuat BAP
  8. Pelaksana melakukan analisis persyaratan fisik, dengan kesimpulan : 1) Apabila tidak memenuhi persyaratan fisik, dibuat konsep nota pendapat, konsep surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon. 2) Apabila memenuhi persyaratan fisik, mengajukan konsep nota pendapat disertai konsep surat rekomendasi dan konsep surat
  9. Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti, menandatangani konsep nota pendapat, dan memaraf konsep surat pemberitahuan penolakan
  10. Kepala Kantor meneliti, menyetujui, dan menandatangani surat pemberitahuan penolakan.
  11. Apabila memenuhi persyaratan fisik, mengajukan konsep nota pendapat disertai konsep surat rekomendasi dan konsep surat pemberitahuan kepada pengusaha.
  12. Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti, menandatangani nota pendapat, dan memaraf konsep surat rekomendasi dan konsep surat pemberitahuan ke pengusaha.
  13. Kepala Kantor menerima dan meneliti konsep surat, apabila tidak menyetujui dikembalikan untuk diperbaiki, apabila setuju menandatangani konsep surat rekomendasi dan pemberitahuan kepada pengusaha.
  14. Pelaksana mengadministrasikan Surat Rekomendasi, kemudian mengirimkan Surat Rekomendasi ke Kepala Kantor Wilayah

Paling lama 3 Hari Kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Kawasan Berikat

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani Bypass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pemberian Izin Kawasan Berikat"