Permohonan Izin Pengeluaran bahan baku dan/atau sisa bahan baku dari KB ke TLDDP

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. Dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor berdasarkan permohonan Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut : Izin usaha industri atau dokumen sejenis milik perusahaan tujuan
  2. Rincian Bahan Baku atau Sisa Bahan Baku
  3. Dokumen pemasukan Bahan Baku atau Sisa Bahan Baku ke Kawasan Berikat
  4. Alasan Pengeluaran Bahan Baku atau Sisa Bahan Baku
  5. Risalah pemakaian Bahan Baku atau Sisa Bahan Baku
  6. Surat Perjanjian Jual Beli (Sales Contract)
  7. Dalam hal terkena ketentuan pembatasan, dilengkapi dokumen pemenuhan ketentuan pembatasan

  1. Pengusaha Kawasan Berikat/Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB) mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dilampiri dengan dokumen pelengkap.
  2. Petugas Bea dan Cukai melakukan penelitian meliputi: a. kelengkapan dan validitas syarat administrasi; b. profil risiko layanan Kawasan Berikat; c. kewajaran harga jual (harga penyerahan); d. alasan pengeluaran; e. kewajaran jumlah barang yang dikeluarkan; f. waktu penimbunan di Kawasan Berikat.
  3. PDKB melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai, serta PDRI, dan membuat faktur pajak.
  4. Petugas Bea dan Cukai memberikan Surat persetujuan pengeluaran bahan baku/sisa bahan baku

Persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Persetujuan atau penolakan oleh Petugas Bea dan Cukai

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani Bypass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Pengeluaran bahan baku dan/atau sisa bahan baku dari KB ke TLDDP"