Pelayanan Pemindahtanganan Barang Selain Hasil Produksi ke Kawasan Berikat Lainnya

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. Pengusaha Kawasan berikat mengajukan permohonan dilengkapi dokumen pendukung antara lain: Surat Pernyataan
  2. Salinan dokumen pemasukan (BC 4.0 dan BC 2.3)

  1. Pengusaha Kawasan Berikat mengajukan permohonan Pemindahtanganan Barang Selain Hasil Produksi ke Kawasan Berikat lainnya dilengkapi dengan dokumen pendukung;
  2. Unit office automation menerima permohonan dan mendistribusikan kepada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
  3. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima dan meneruskan permohonan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
  4. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima dan mendisposisikan kepada Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
  5. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneiliti surat permohonan daan dokumen pendukungnya, merujuk pada ketentuan dan peraturan yang berlaku;
  6. Dalam hal permohonan lengkap, pelaksana membuat nota pengantar dan konsep persetujuan izin Pemindahtanganan Barang Selain Hasil Produksi ke Kawasan Berikat lainnya. Dalam hal permohonan tidak lengkap, pelaksana menyampaikan kepada pemohon atas kekuurangan dokumen
  7. Dalam hal importir melengkapi kekurangan dokumen, pelaksana meneliti kembali dokumen permohonan. Dalam hal pemohon/ pengusaha kawasan berikat tidak melengkapi maka permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.
  8. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai membuat konsep nota pengantar hasil pemeriksaan dan konsep Surat Persetujuan apabila memenuhi syarat atau Surat Penolakan apabila kedatapan tidak memenuhi syarat.
  9. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima, meneliti dan menandatangani nota pengantar dan konsep persetujuan/penolakan Pemindahtanganan Barang Selain Hasil Produksi ke Kawasan Berikat lainnya;
  10. Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak memutuskan menerima atau menolak permohonan persetujuan/penolakan Pemindahtanganan Barang Selain Hasil Produksi ke Kawasan Berikat lainnya.
  11. Apabila ditolak, maka surat penolakan ditandatangani dan dikirim kepada pengusaha Kawasan Berikat
  12. Apabila diterima, maka Surat Persetujuan Pemindahtanganan Barang Selain Hasil Produksi ke Kawasan Berikat lainnya ditandatangani dan dikirimkan ke Pengusaha Kawasan Berikat.

24 jam sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan Pemindahtanganan Barang Selain Hasil Produksi ke Kawasan Berikat lainnya

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani Bypass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemindahtanganan Barang Selain Hasil Produksi ke Kawasan Berikat Lainnya"