Layanan Pengisian KRS Mahasiswa

  1. Kartu Rencana Studi (KRS) adalah daftar mata kuliah yang akan diprogramkan pada semester berjalan.
  2. Semester merupakan satuan waktu pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
  3. Satuan Kredit Semester (sks) adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
  4. Matakuliah adalah seluruh satuan pelajaran yang memiliki beban SKS dan tertera dalam kurikulum program studi.
  5. Mahasiswa yang telah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) wajib mengisi KRS pada setiap awal semester, sesuai dengan kalender akademik Universitas Hasanuddin.
  6. Pengisian KRS dilakukan secara online pada Sistem Informasi Akademik Universitas Hasanuddin (https://neosia.unhas.ac.id), selanjutnya mahasiswa mengunci KRS pada Aplikasi Neosia dan disetujui oleh dosen PA.
  7. Mahasiswa baru wajib memilih semua mata kuliah sesuai “Paket” Semester I.
  8. Mata kuliah yang dipilih harus mempertimbangkan mata kuliah prasyarat.
  9. Dosen PA bagi mahasiswa baru (semester I) adalah Ketua Program Studi.
  10. Mahasiswa dapat mengambil maksimal 24 sks setiap semester.
  11. Apabila terdapat mata kuliah yang telah diprogramkan dalam KRS namun tidak dapat diikuti mahasiswa karena sesuatu hal, mahasiswa dapat membatalkan atau mengganti

  1. Mahasiswa berkonsultasi dengan Dosen Penasehat Akademik (PA) tentang mata kuliah yang akan diprogram.
  2. Mahasiswa memprogramkan matakuliah dengan mengisi KRS secara online pada Sistem Informasi Akademik Universitas Hasanuddin (https://neosia.unhas.ac.id).
  3. Mahasiswa mengunci KRS dan disetujui oleh dosen PA secara online.
  4. Mahasiswa mencetak KRS yang telah disetujui oleh dosen PA.
  5. Mahasiswa, Dosen PA dan Wakil Dekan Bidang Akademik, Riset dan Inovasi menandatangani KRS.
  6. Mahasiswa memperbanyak KRS sebanyak 4 rangkap.
  7. Mahasiswa menyerahkan salinan KRS kepada Dosen PA (1 rangkap), Staf Administrasi Departemen (1 rangkap), dan Bagian Akademik FIKP (2 rangkap). KRS yang asli dipegang oleh mahasiwa yang bersangkutan.

Jangka waktu penyelesaian KRS mahasiswa dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas masalah dan proses verifikasi, namun setiap upaya dilakukan untuk menyelesaikannya dengan cepat demi kelancaran proses akademik.

Tidak dipungut biaya

Hasil Cetak KRS

Pengaduan terkait layanan pengisian KRS dapat disampaikan melalui email, formulir online, atau langsung kepada Kepala Sub Bagian Bidang Akademik, dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan pemberitahuan hasil penyelesaian kepada pelapor.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengisian KRS Mahasiswa"