Pelayanan Perubahan BC 2.8

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. Permohonan perubahan BC 2.8 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran.
  2. Dokumen BC 2.8 lama
  3. Dokumen BC 2.8 perubahan
  4. Dokumen pelengkap pabean
  5. Bukti lain yang mendukung perubahan data

  1. Pengguna Layanan mengajukan permohonan perubahan BC 2.8.
  2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan perubahan BC 2.8, dalam hal berkas permohonan tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan berkas permohonan kepada pengguna layanan.
  3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitianpermohonan perubahan data BC 2.8 dan dokumen pendukung yang diajukan oleh pengguna layanan.
  4. Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan konfirmasi terkait dengan perubahan BC 2.8 kepada Unit Terkait
  5. Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan surat persetujuan perubahan data BC 2.8 yang disertai dengan: a. Perubahan data BC 2.8 dalam SKP, untuk BC 2.8 yang diajukan melalui PDE atau MPDE. b. Formulir BC 2.8 perubahan yang telah disahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk BC 2.8 yang diajukan melalui tulisan di atas formulir.
  6. Dalam hal permohonan perubahan BC 2.8 yang diajukan melalui PDE atau MPDE telah disetujui dan perubahan BC 2.8 tersebut tidak dapat dilaksanakan pada SKP di Kantor Pabean, Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean meneruskan perubahan data BC 2.8 kepada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
  7. Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan

5 (lima) hari kerja yang dimulai sejak berkas permohonan perubahan BC 2.8 diterima secara lengkap sampai dengan terbitnya surat persetujuan atau penolakan perubahan BC 2.8 (Tidak termasuk jangka waktu konfirmasi kepada unit terkait)

Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan perubahan BC 2.8 dan BC 2.8 perubahan, atau Surat penolakan perubahan BC 2.8

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani Bypass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan BC 2.8"