No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024
5 (lima) hari kerja yang dimulai sejak berkas permohonan perubahan BC 2.8 diterima secara lengkap sampai dengan terbitnya surat persetujuan atau penolakan perubahan BC 2.8 (Tidak termasuk jangka waktu konfirmasi kepada unit terkait)
Tidak dipungut biaya
Surat persetujuan perubahan BC 2.8 dan BC 2.8 perubahan, atau Surat penolakan perubahan BC 2.8
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani Bypass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store