SP Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD)

No. SK: 65

  1. Telah memiliki KTP Elektronik
  2. Memiliki email
  3. Memiliki smartphone berbasis Android atau IOS

  1. Mengunduh/download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Play Store: https://play.google.com/store/apps/details?id=gov.dukcapil.mobile_id&hl=id&gl=US
  2. Membuka aplikasi dan melakukan registrasi dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Email, Nomor Telepon Selular
  3. Melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan pindai QRcode (QRcode/registrasi dilakukan di Disdukcapil Kota Banda Aceh)
  4. Setelah berhasil periksa email untuk melihat kode aktivasi
  5. Melakukan proses aktivasi akun. Proses aktivasi akun dapat dilakukan setelah penduduk menerima kode aktivasi yang dikirim melalui email dan masukkan captcha untuk aktivasi IKD
  6. Aktivasi IKD selesai dan penduduk dapat melakukan Login dengan menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya
  7. Setelah login berhasil maka akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama

Jangka waktu penyelesaian Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Tidak dipungut biaya

Identitas Kependudukan Digital (IKD)

- Secara langsung melalui petugas pengaduan

- Secara tertulis ke kotak saran/pengaduan

- Melalui  telepon dan SMS ke Nomor pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Nomor :  08116815919

- Facebook   : Disdukcapil Bna

- Instagram  : disdukcapil_bna

- -  Twitter       : disdukcapil_bna

-  WhatsApp  :  08116815919


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SP Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD)"