SP Prioritas Bagi Kelompok Rentan melalui Nomor WhatsApp 08116107812 (Surat Keterangan Tempat Tinggal)

No. SK: 65

  1. Mengisi Formulir F1-01
  2. Mengisi Formulir F1-03
  3. Dokumen perjalanan Republik Indonesia (Paspor)
  4. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  5. Surat Keterangan Domisili dari Geuchik
  6. Pas photo ukuran 4 x 3 sebanyak 1 Lembar

  1. Pemohon mendapatkan informasi tentang proses penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) melalui WhatsApp Layanan kependudukan pada Nomor : 08116107812
  2. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan cara mengirimkan file persyaratan yang sudah di pdf atau di foto
  3. Petugas Disdukcapil menerima berkas melalui WhatsApp Layanan, memeriksa kelengkapan berkas data pemohon dan dilanjutkan dengan mengunduh berkas
  4. Petugas operator melakukan entry data ke dalam aplikasi dan mengajukan penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal
  5. Pejabat pengawas dan pejabat administrator melakukan verifikasi dan validasi secara elektronik penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal secara berjenjang dan membubuhkan paraf
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh menandatangani sertifikasi Surat Keterangan Tempat Tinggal
  7. Operator mencetak Surat Keterangan Tempat Tinggal yang sudah disertifikasi oleh kepala dinas
  8. Surat Keterangan Tempat Tinggal diserahkan kepada petugas pengambilan untuk selanjutnya diserahkan kepada masyarakat bagi yang ingin melakukan pengambilan dokumen melalui Disdukcapil Banda Aceh
  9. Petugas mengirimkan file pdf dokumen Surat Keterangan Tempat Tinggal kepada pemohon apabila pemohon ingin melakukan pencetakan Surat Keterangan Tempat Tinggal secara mandiri

Jangka waktu penyelesaian Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) selama 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

- Secara langsung melalui petugas pengaduan  Secara tertulis ke kotak saran pengaduan

- Melalui  telepon dan SMS ke Nomor pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Nomor :  08116815919

- Facebook  : Disdukcapil Bna

- Instagram : disdukcapil_bna

- Twitter      : disdukcapil_bna

WhatsApp : 08116815919


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SP Prioritas Bagi Kelompok Rentan melalui Nomor WhatsApp 08116107812 (Surat Keterangan Tempat Tinggal)"