No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024
1. Undangan Pemanggilan Wawancara terbit paling lama 10 (sepuluh) hari kerja yang dimulai sejak Pejabat Bea dan Cukai menerima permohonan secara lengkap sampai dengan Pejabat Bea dan Cukai menandatangani Undangan Pemanggilan Wawancara kepada Pemohon.
2. Jangka waktu wawancara menyesuaikan pada undangan pemanggilan untuk dilakukan wawancara.
3. Surat Pemeriksaan Bersama yang ditujukan ke instansi teknis terkait terbit paling lama 5 (lima) hari kerja yang dimulai sejak selesai wawancara sampai dengan Pejabat Bea dan Cukai menandatangani Surat Pemeriksaan Bersama (dalam hal diperlukan).
4. Surat Penolakan terbit paling lama 5 (lima) hari kerja yang dimulai sejak selesai pemeriksaan bersama sampai dengan Pejabat Bea dan Cukai menandatangani Surat Penolakan
5. Jangka waktu pemeriksaan bersama sesuai dengan ketersediaan waktu dari Instansi Teknis.
6. Surat Permohonan Penggantian Lokasi dan Metode Pemusnahan atau Surat keputusan Penetepann Pemusnahan BTD terbit paling lama 5 (lima) hari kerja yang dimulai sejak Pejabat Bea dan Cukai melakukan survei kelayakan lokasi dan metode pemusnahan.
7. Pelaksanaan Pemusnahan BTD, menyesuaikan dengan jangka waktu pada Surat Tugas Pemusnahan BTD.
8. Berita Acara (BA) Pemusnahan paling lama 5 (lima hari) hari kerja yang dimulai sejak pemusnahan selesai dilaksanakan sampai diserahkan Berita Acara (BA) Pemusnahan kepada pengguna layanan.
Tidak dipungut biaya
1. Surat keputusan Penetepann Pemusnahan BTD 2. Berita Acara (BA) Pemusnahan 3. Surat Penolakan Pemusnahakan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani Bypass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store