Pemusnahan Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) Berdasarkan Permohonan Dari Pemilik Barang

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. a. Surat Permohonan Pemusnahan BTD yang dilengkapi dengan: 1) Apabila diajukan oleh Pemilik Barang a) Surat Pernyataan siap menanggung biaya; b) Surat Pernyataan siap menanggung akibat hukum/klaim dari pihak lain. 2) Apabila diajukan oleh Pengangkut: a) Surat Pernyataan siap menanggung biaya; b) Surat Pernyataan siap menanggung akibat hukum/klaim dari pihak lain. c) Surat pernyataan dari pemilik barang terkait dengan pelepasan atau menyerahkan kuasa barang kepada pihak pengangkut.
  2. b. Dokumen dari Instansi Terkait.
  3. c. BDN tidak dalam status atensi Blokir, NHI dan/atau Segel.
  4. d. BDN masuk dalam kriteria yang dapat dimusnahkan.
  5. e. BCP terkait BTD.

  1. Pengguna layanan mengajukan Surat Permohonan Pemusnahan BTD dengan biaya pemusnahan ditanggung oleh pengguna layanan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
  2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kelengkapan dokumen. a. Apabila tidak lengkap dokumen permohonan dikembalikan kepada pengguna layanan. b. Apabila lengkap pengguna layanan menerima Undangan Pemanggilan Wawancara.
  3. Pemohon melakukan wawancara dengan Pejabat Bea dan Cukai.
  4. Pejabat Bea dan Cukai meneliti dokumen permohonan : a. Dalam hal status BTD blokir, atensi, atau NHI, pengguna layanan menerima Surat Penolakan Pemusnahan BTD. b. Dalam hal status BTD tidak dalam status blokir, atensi, atau NHI, Pejabat Bea dan Cukai melanjutkan ke prosedur 5.
  5. Pejabat Bea dan Cukai meneliti persyaratan teknis yang ditetapkan dari Instansi Teknis: A. Dalam hal diperlukan dokumen teknis dari Instansi Teknis: 1) Dalam hal belum terdapat dokumen teknis dari Instansi Teknis, Pemohon menerima Surat Pemeriksaan Bersama (joint inspection) dan dilakukan pemeriksaan bersama antara DJBC dan Instansi Teknis: a) Dalam hal hasil pemeriksaan bersama kedapatan barang dalam kondisi bagus atau tidak rusak, Pemohon menerima Surat Penolakan Pemusnahan BTD. b) Dalam hal hasil pemeriksaan bersama kedapatan barang dalam kondisi busuk dan/atau rusak, melanjutkan ke prosedur 6. 2) Dalam hal telah terdapat dokumen teknis dari Instansi Teknis, melanjutkan ke prosedur 6. B. Dalam hal tidak diperlukan dokumen dari Pihak Instansi Teknis, melanjutkan ke prosedur 6.
  6. Pejabat Bea dan Cukai melakukan survei kelayakan lokasi pemusnahan dan metode pemusnahan: a. Dalam hal lokasi dan metode pemusnahan dinyatakan tidak layak, Pemohon menerima Surat Permohonan Penggantian Lokasi dan Metode Pemusnahan. b. Dalam hal lokasi dan metode pemusnahan dinyatakan layak, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pemusnahan BTD.
  7. Pejabat Bea dan Cukai: a. Melaksanakan pemusnahan BTD (dalam hal diperlukan dapat menghadirkan saksi- saksi); dan b. Menerbitkan Berita Acara (BA) Pemusnahan.

1. Undangan Pemanggilan Wawancara terbit paling lama 10 (sepuluh) hari kerja yang dimulai sejak Pejabat Bea dan Cukai menerima permohonan secara lengkap sampai dengan Pejabat Bea dan Cukai menandatangani Undangan Pemanggilan Wawancara kepada Pemohon.

2. Jangka waktu wawancara menyesuaikan pada undangan pemanggilan untuk dilakukan wawancara.

3. Surat Pemeriksaan Bersama yang ditujukan ke instansi teknis terkait terbit paling lama 5 (lima) hari kerja yang dimulai sejak selesai wawancara sampai dengan Pejabat Bea dan Cukai menandatangani Surat Pemeriksaan Bersama (dalam hal diperlukan).

4. Surat Penolakan terbit paling lama 5 (lima) hari kerja yang dimulai sejak selesai pemeriksaan bersama sampai dengan Pejabat Bea dan Cukai menandatangani Surat Penolakan

5. Jangka waktu pemeriksaan bersama sesuai dengan ketersediaan waktu dari Instansi Teknis.

6. Surat Permohonan Penggantian Lokasi dan Metode Pemusnahan atau Surat keputusan Penetepann Pemusnahan BTD terbit paling lama 5 (lima) hari kerja yang dimulai sejak Pejabat Bea dan Cukai melakukan survei kelayakan lokasi dan metode pemusnahan.

7. Pelaksanaan Pemusnahan BTD, menyesuaikan dengan jangka waktu pada Surat Tugas Pemusnahan BTD.

8. Berita Acara (BA) Pemusnahan paling lama 5 (lima hari) hari kerja yang dimulai sejak pemusnahan selesai dilaksanakan sampai diserahkan Berita Acara (BA) Pemusnahan kepada pengguna layanan.

Tidak dipungut biaya

1. Surat keputusan Penetepann Pemusnahan BTD 2. Berita Acara (BA) Pemusnahan 3. Surat Penolakan Pemusnahakan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani Bypass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemusnahan Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) Berdasarkan Permohonan Dari Pemilik Barang"