Pelayanan Perubahan Data Consignment Note (CN)

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. Importir atau Penyelenggara Pos harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan dilengkapi dokumen pendukung, antara lain : hasil cetak CN atau PIBK beserta dokumen pelengkap pabean;
  2. bukti yang mendukung alasan perubahan data; dan
  3. surat kuasa, apabila permohonan dibuat oleh Penyelenggara Pos berdasarkan kuasa dari Importir.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan perubahan data Consignment Note (CN) dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai persyaratan.
  2. Unit Office Automation menerima permohonan dan mendistribusikan kepada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
  3. Unit Office Automation menerima permohonan dan mendistribusikan kepada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
  4. Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap, maka pelaksana pada Seksi PKC akan membuat Konsep Surat Persetujuan yang selanjutkan akan diteruskan ke Pemeriksa Bea dan Cukai
  5. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap dan /atau tidak memenuhi syarat maka pelaksana pada Seksi PKC akan membuat Konsep Surat Penolakan yang selanjutkan akan diteruskan ke Pemeriksa Bea dan Cukai.
  6. Pemeriksa Bea dan Cukai Meneiliti dan meneruskan konsep Surat Persetujuan / Penolakan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
  7. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti dan meneruskan Surat Persetujuan atau Penolakan ke Kepala Kantor.
  8. Kepala Kantor meneliti dan menandatangi Surat Persutujuan / Penolakan.
  9. Surat Persetujuan atau Penolakan yang telah di tanda tangani dikirim kepada Pemohon/Importir.

Jangka waktu Penyelesaian layanan perubahan data Consignment Note (CN) ini dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan perubahan data Consignment Note

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani Bypass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Data Consignment Note (CN)"