Pelayanan Izin Muat Barang Ekspor di Luar Kawasan Pabean

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. Eksportir / kuasanya mengajukan permohonan disertai dengan alasan dan dilengkapi dengan dokumen pendukung, antara lain: Keterangan tidak dapat melakukan pemuatan di pelabuhan dari Pengusaha Pelabuhan;
  2. Shipping Instruction;
  3. Denah lokasi pemuatan;

  1. Pengangkut mengajukan permohonan izin pemuatan barang ekspor di tempat lain di luar kawasan pabean dilengkapi dengan dokumen pendukung;
  2. Unit Office Automation menerima permohonan dan mendistribusikan kepada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
  3. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima dan mendistribusikan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
  4. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima dan mendisposisikan kepada Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
  5. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima dan meneliti surat permohonan dan dokumen pendukungnya, merujuk pada ketentuan / peraturan yang berlaku;
  6. Dalam hal permohonan lengkap, pelaksana membuat nota pendapat dan konsep persetujuan / penolakan pemuatan barang ekspor di tempat lain di luar kawasan pabean. Dalam hal permohonan tidak lengkap, pelaksana menyampaikan kepada pemohon / eksportir;
  7. Dalam hal pemohon / eksportir melengkapi kekurangan dokumen, pelaksana meneliti kembali dokumen permohonan. Dalam hal eksportir tidak melengkapi maka permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut;
  8. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai membuat konsep nota pendapat hasil pemeriksaan dan konsep Surat Persetujuan apabila kedapatan memenuhi syarat atau Surat Penolakan apabila kedapatan tidak memenuhi syarat;
  9. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima, meneliti, dan memaraf konsep nota pendapat dan persetujuan / penolakan pemuatan barang ekspor di tempat lain di luar kawasan pabean, kemudian menyampaikan kepada Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak;
  10. Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak memutuskan menerima atau menolak permohonan pemuatan barang ekspor di tempat lain di luar kawasan pabean;
  11. Apabila ditolak, maka surat penolakan ditandatangani, dan dikirim kepada pemohon;
  12. Apabila diterima, maka Surat Persetujuan pemuatan barang ekspor di tempat lain di luar kawasan pabean ditandatangani, asli dikirim kepada pemohon dengan tembusan Kepala Seksi Administrasi Manifes, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, dan untuk berkas diarsip.

Jangka waktu penyelesaian Instruksi Kerja ini adalah paling lama 24 Jam sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan / Penolakan Pemuatan Barang Ekspor di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani Bypass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Muat Barang Ekspor di Luar Kawasan Pabean"