Surat Izin Angkut Jenazah

No. SK: HK.02.03/1/171/2023

  1. Surat keterangan penyebab kematian dari RS/Dinkes/Kelurahan
  2. Surat keterangan pengawetan jenazah
  3. Surat keterangan pengawetan jenazah
  4. Surat keterangan dari krematorium untuk abu jenazah dan kerangka

  1. 1) Keluarga datang melapor ke petugas dengan membawa persyaratan 2) Melakukan pendataan informasi pemohon dan memeriksa persyaratan kelengkapan dokumen. jika tidak lengkap disarankan untuk melengkapi dokumen 3) Petugas mempersiapkan alat dan bahan pemeriksaan jenazah 4) Petugas melakukan anamnesis kronologis sebab kematian , jika penyebab adalah penyakit menular akan dilakukan desinfeksi 5) Petugas melakukan pemeriksaan jenazah (kondisi, standar pemetian) 6) Memasukkan data jenazah dan hasil pemeriksaan pada aplikasi SINKARKES 7) Mencetak dokumen dan menandatangani surat izin angkut jenazah 8) Petugas menyerahkan surat izin ke maskapai atau keluarga 9) Dokumentasi

1)      Keluarga datang melapor ke petugas dengan membawa persyaratan

2)      Melakukan pendataan informasi pemohon dan memeriksa persyaratan kelengkapan dokumen. jika tidak lengkap disarankan untuk melengkapi dokumen

3)      Petugas mempersiapkan alat dan bahan pemeriksaan jenazah

4)      Petugas melakukan anamnesis kronologis sebab kematian , jika penyebab adalah penyakit menular akan dilakukan desinfeksi

5)      Petugas melakukan pemeriksaan jenazah (kondisi, standar pemetian)

6)      Memasukkan data jenazah dan hasil pemeriksaan pada aplikasi SINKARKES

7)      Mencetak dokumen dan menandatangani surat izin angkut jenazah

8)      Petugas menyerahkan surat izin ke maskapai atau keluarga

 9)   Dokumentasi

Tidak dipungut biaya

Dokumen

Web      : http://www.kkpjambi.id Telepon : (0741) 573432

WA         : 085179787864

IG           : Kkpjambi

FB        : Kkpjambi

 Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store