No. SK: HK.02.03/1/171/2023
1) Keluarga datang melapor ke petugas dengan membawa persyaratan
2) Melakukan pendataan informasi pemohon dan memeriksa persyaratan kelengkapan dokumen. jika tidak lengkap disarankan untuk melengkapi dokumen
3) Petugas mempersiapkan alat dan bahan pemeriksaan jenazah
4) Petugas melakukan anamnesis kronologis sebab kematian , jika penyebab adalah penyakit menular akan dilakukan desinfeksi
5) Petugas melakukan pemeriksaan jenazah (kondisi, standar pemetian)
6) Memasukkan data jenazah dan hasil pemeriksaan pada aplikasi SINKARKES
7) Mencetak dokumen dan menandatangani surat izin angkut jenazah
8) Petugas menyerahkan surat izin ke maskapai atau keluarga
9) DokumentasiTidak dipungut biaya
Dokumen
Web : http://www.kkpjambi.id Telepon : (0741) 573432
WA : 085179787864
IG : Kkpjambi
FB : Kkpjambi Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store