No. SK: 65
Jangka waktu penyelesaian Kartu Keluarga (Hilang) selama 3 jam s.d 1 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga
- Secara langsung melalui petugas pengaduan.
- Secara tertulis ke kotak saran pengaduan.
- Melalui telepon dan SMS ke nomor pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Nomor: 08116815919.
- Facebook : Disdukcapil Bna
- Instagram : Disdukcapil_Bna
- Twitter : Disdukcapil_Bna
WhatsApp : 08116815919
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store