Pelayanan Analyzing Point Ekspor

No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024

  1. Eksportir wajib menyerahkan asli dokumen perijinan atas barang yang dibatasi ekspornya sebagaimana diberitahukan dalam PEB;
  2. Barang yang diberitahukan dalam PEB bukan barang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  1. Eksportir/kuasanya mengirim data PEB dan data pelengkap secara online melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan mencetak data PEB dan data pelengkap, lalu menyerahkan hardcopy PEB dan data pelengkap kepada Pelaksana Analyzing Point untuk dilakukan pemeriksaan dokumen.
  2. Pelaksana Analyzing Point meneliti dan memeriksa PEB dan data pelengkap, serta mencocokkan antara hardcopy dengan yang ada di dalam sistem INSW, apabila sudah lengkap, benar dan cocok maka Pelaksana Analyzing Point memutus data PEB pada sistem INSW agar mendapat respon NPE/PPB, apabila ada kekurangan atau kesalahan maka Pelaksana Analyzing Point mereject/menolak data PEB agar dilakukan perbaikan
  3. Dalam hal respon NPE/PPB, Eksportir/Kuasanya menerima respon NPE/PPB untuk kemudian diteruskan proses eksportasinya. Dalam hal respon NPPD, Eksportir / Kuasanya memperbaiki dan mengirim ulang PEB melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Terhadap hardcopy perijinan lartas diarsip oleh Pelaksana Analyzing Point.

Jangka waktu penyelesaian Analyzing Point adalah 15 menit dalam hal perijinan ekspor telah disampaikan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

tidak ada

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230 

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Analyzing Point Ekspor"