Pembuatan Karpeg

No. SK: 800/745/BKPSDM

  1. Surat pengantar dari unit kerja untuk Karpeg Kehilangan dan Pengganti karena rusak / kesalahan nama
  2. Foto copy SK CPNS (80%) legalisir
  3. Foto copy SK PNS (100%) legalisir
  4. Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 buah
  5. Surat tanda tamat prajabatan (STTPL) legalisir
  6. Surat keterangan hilang dari pihak kepolisian (untuk penggantian Karpeg yang hilang)
  7. Mengisi form isian BKN (untuk penggantian Karpeg yang hilang)

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima
dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pembuatan Karpeg

1. Pengaduan langsung / lisan
Disampaikan dengan datang langsung kepada petugas pengaduanBKPSDM Kota
Bogor
2. Pengaduan Tidak Langsung, melalui :
- Surat ditujukan kepada Kepala BKPSDM dengan alamat Jl. Julang 1 No.7A,
RT.02/RW.4, Tanah Sareal, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat 16161
- Kotak saran / pengaduan
- Telepon / Fax 0251 8356170
- Email : BKPSDM@kotabogor.go.id
3. Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik melalui Aplikasi SIBADRA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPEG KOTA BOGOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Karpeg "