No. SK: KEP-1686/KBC.1101/2024
1. Paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan penundaan diterima lengkap dan benar sampai dengan Pejabat Bea dan Cukai yang menyelenggarakan fungsi Fasilitas dan Perizinan KC melakukan konfirmasi kepada Unit Penerbit Fasilitas.
2. Paling lama 3 (tiga) hari kerja yang dimulai sejak Jawaban atas konfirmasi dari Unit Pemberi Fasilitas Pembebasan sampai dengan Kepala Kantor Pabean menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian Penundaan Pembayaran Bea Masuk atau Surat Penolakan disertai dengan alasan penolakan.
Tidak dipungut biaya
Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pemberian Penundaan Bea Masuk atau Surat Penolakan disertai dengan alasan penolakan.
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store