SP Prioritas Bagi Kelompok Rentan melalui SI Hati Online (Akta Kematian) bagi orang yang telah lama meninggal diatas 10 tahun dan belum pernah mengurus Akta Kematian

No. SK: 65

  1. Mengisi Fomulir F-2.29
  2. Asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kematian (SPTJM dibuat karena tidak memiliki bukti surat kematian)
  3. Asli KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan
  4. Asli Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki)

  1. Masyarakat sebagai pemohon membuka akses Si Hati Online melalui https://sihati.bandaaceh.go.id
  2. Pemohon mendaftarkan akun dengan menginput data-data yang diminta pada Aplikasi Si Hati Online yang terdiri dari nama lengkap, email, NIK, Nomor Telepon Selular (Nomor HP), password serta konfirmasi password
  3. Pemohon melakukan login menggunakan akun yang terdaftar dengan memasukkan email dan password kemudian tekan masuk
  4. Pemohon mengajukan Akta Kematian
  5. Mengisi formulir dan mengisi data lainnya yang diperlukan melalui aplikasi
  6. Upload dokumen persyaratan asli yang telah di scan
  7. Pengajuan langsung diproses oleh operator Disdukcapil dan selesai
  8. Pemohon dapat mengecek email secara berkala untuk pencetakan akta kematian secara mandiri

Jangka waktu penyelesaian Akta Kematian (bagi orang yang telah lama meninggal diatas 10 tahun dan belum pernah mengurus Akta Kematian) selama 3 jam s.d 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

- Secara langsung melalui petugas pengaduan

- Secara tertulis ke kotak saran/pengaduan

- Melalui  telepon dan SMS ke Nomor pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Nomor :  08116815919

- Facebook   : Disdukcapil Bna

- Instagram  : disdukcapil_bna

- -  Twitter       : disdukcapil_bna

-  WhatsApp  :  08116815919


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SP Prioritas Bagi Kelompok Rentan melalui SI Hati Online (Akta Kematian) bagi orang yang telah lama meninggal diatas 10 tahun dan belum pernah mengurus Akta Kematian"