Pelayanan Loket

No. SK: 100.3/7692/KPTS/102.11/2023

  • Pasien Umum
    1. KTP/KK/Paspor
  • Pasien BPJS
    1. KTP/KK/Paspor dan Kartu BPJS Kesehatan
    2. Surat rujukan dari FKTP 1
  • Pasien Asuransi Lain
    1. KTP/KK/Paspor dan Kartu Asuransi

  1. Pasien menuju loket untuk melakukan pendaftaran dan pengambilan nomor antrean
  2. Pasien baru mengisi form pendaftaran
  3. Pasien menuju loket sesuai dengan panggilan loket
  4. Pasien melengkapi kebutuhan administrasi
  5. Pasien umum membayar di kasir, sedangkan pasien BPJS langsung mengarah ke klinik
  6. Pasien melakukan pemeriksaan di klinik

20 Menit

Karcis: Rp 10.000

Kartu berobat: Rp 10.000


Administrasi Pendaftaran

WA: 085161519442

Email: rsmmjawatimur@gmail.com

Website: rsmm.jatimprov.go.id/saran-pengaduan.php
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket"