Pelayanan Perkawinan Kedua dan Selanjutnya (Umum)

No. SK: 76 Tahun 2024

  1. Akta Cerai dari Pengadilan
  2. Agama / Pengadilan Negeri / Akta
  3. Kematian / Surat Keterangan
  4. Kematian/Izin poligami dari Pengadilan Agama;
  5. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  6. Surat pernyataan belum pernah kawin lagi dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi bermeterai cukup;
  7. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeterai apabila dikuasakan;
  8. KTP asli dan KK asli Pemohon;
  9. Akta Kelahiran asli Pemohon;
  10. KTP Asli 2 (dua) orang Saksi;
  11. KTP Asli dan KK asli orang tua Pemohon (apabila masih hidup)/Akta Kematian (jika sudah meninggal)/ Akta Cerai jika telah bercerai; dan
  12. Sertifikat Layak Kawin Pemohon dan Calon dari Puskesmas Kecamatan setempat.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kecamatan);
  4. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan dispsensasi kawin (Kecamatan);
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Dispensasi Kawin dan Surat Keterangan Untuk Perkawinan (PTSP).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Urusan Lainnya

1. Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 085717251040 dan DUKCAPIL Kelurahan 085711521475;

2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perkawinan Kedua dan Selanjutnya (Umum)"